Wednesday, May 4, 2011

Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sendiri

Pencabulan anak dan remaja dengan pelaku kerabat dekat kembali terungkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sepanjang tahun ini telah terungkap enam kasus, sedangkan tahun lalu 10 kasus . Kasus terakhir sungguh memprihatinkan, karena pelakunya adalah ayah kandung sendiri.


Kasus keenam atau yang terbaru, dilaporkan Selasa lalu. Pelakunya adalah JJ (50), warga Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Aksi bejat JJ terungkap setelah korban, Mawar (nama samaran) yang berusia 19 tahun, bercerita kepada pamannya tentan apa yang selama ini dilakukan ayah kandungnya.

Yang mencengangkan, JJ mencabuli bahkan memperkosa putrinya itu sejak delapan tahun lalu. sejak Mawar duduk di bangku SMP kelas satu, hingga saat ini menempuh kuliah di perguruan tinggi di Kota Balikpapan. Mawar takut melapor karena diancam JJ. Sang paman setelah mendengar pengaduan Mawar, tak terima lantas melaporkan JJ ke Polres PPU.

Kepala Satuan Resserse Kriminal Polres PPU, Ajun Komisaris Dandy Ario Yustiawan, Rabu (4/5), mengutarakan, alasan JJ mencabuli anaknya beberapa kali bahkan sampai memperkosa karena tertarik pada Mawar.

"Ini kasus pertama dari sekian banyak pencabulan di PPU yang pelakunya adalah ayah kandung sendiri," kata Dandy.

Sepanjang tahun 2011 yang belum genap lima bulan ini, telah dilaporkan 6 kasus pencabulan di PPU. Tahun 2010 lalu, dilaporkan 10 kasus. Sebelum kasus yang terbaru ini, pelaku pencabulan/pemerkosaan umumnya kerabat dekat. "Dengan kenyataan sekarang sang pelaku ayah kandung, semua pihak harus bergerak bersama," kata Dandy.

"Saya yakin, yang dilaporkan ke kami baru sebagian peristiwa. Banyak yang takut melapor karena mungkin merasa itu aib, atau takut dengan ancaman-ancama pelaku. Melihat kasus terbaru yang tak terduga ini, penyuluhan ke semua lini masyarakat harus digencarkan, misalnya di sekolah. Semua pihak sekarang harus mengawasi, dari kerabat, hinggga teman-teman sekolah," ucap Dandy.

JJ terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dandy menambahkan, pihaknya memantau kondisi psikologis Melati yang saat ini di rumah.

No comments:

Post a Comment