Monday, May 16, 2011

Preman Cabuli & Tiduri Korban Yang Ketakutan

Hanya berbekal Short Message Service (SMS) alias pesan singkat bernada ancaman melalui Handphone (HP), Helu Ribowo yang tinggal di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), sukses "menggarap" Cinta (nama samaran, Red), cewek 17 tahun. Padahal pelajar kelas 3 SMA di Anggana tersebut adalah adik kandung istri Helu.

http://www.sapos.co.id/administrator/uploads/e74d8c7ebe2821f504aede052cfd961c.JPG

"Pelaku merupakan kakak ipar korban. Dari keterangan pelaku maupun korban, terjadi 4 kali hubungan intim antara keduanya di Januari-Februari 2011 lalu. Korban tak kuasa menolak pencabulan itu, lantaran selama ini pelaku dikenal sebagai preman di Anggana," kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, didampingi Kapolsek Anggana, AKP Supartono Sudin kepada Sapos, Minggu (15/5).

Aksi cabul dilakukan Helu berhasil hanya dengan fasilitas HP. Caranya Helu menggunakan nomor HP baru serta nama samaran, mengirim SMS ke telepon genggam milik Cinta. Isinya berupa rayuan.
"Di SMS-nya itu pelaku mengaku bernama Aji Rizal dan tajir alias banyak uang. Begitu SMS-nya ditanggapi korban, pelaku kemudian mulai bertingkah. Lewat SMS-nya mengajak cewek itu berhubungan intim," tambah Fadjar.

Semula ajakan berbuat mesum itu ditolak mentah-mentah oleh Cinta. Tapi Helu tak kehilangan akal. Masih lewat SMS dia mengancam bakal menyakiti keluarga Cinta. Rupanya teror itu membuat korban ketakutan.

Suatu malam korban kemudian menyatakan bersedia "ditiduri" pelaku. Begitu menerima SMS itu, secapatnya Helu masuk ke kamar Cinta. Nah, begitu tahu ternyata yang mengajak "begituan" kakak iparnya sendiri, Cinta sangat terkejut.
Gadis itu langsung menolak. Tapi lain halnya Helu, dia marah dan mengancam, jika Cinta menolak keluarganya bakal kena musibah. Karena takut dengan ancaman preman itu, Cinta tak berkutik.

"Pelaku sempat 4 kali mencabuli korban. Sebanyak 2 kali di kediamannya, lalu sekali di tempat tinggal seorang teman pelaku di Makroman. Ditambah sekali di sebuah hotel di Samarinda," kata Kapolsek Supartono.
Ulah Helu belakangan terungkap. Gara-gara SMS dari Helu ke HP milik Cinta, tak sengaja terbaca oleh Nu (22), tak lain sepupu korban.

Dari situlah Nu kemudian bertanya ke Cinta yang langsung mengaku. Tak pelak, itu juga diceritakan ke sang kakak yang juga istri Helu.
Begitu tahu adiknya juga dicabuli Helu, perempuan itu langsung melabrak suaminya. Sedangkan Helu malah ikutan marah. Akibatnya pecah keributan rumah tangga pasangan suami istri tersebut. Nah, penyebab keributan tersebut lalu diketahui polisi.

Petugas Polsek Anggana kemudian menangkap Helu karena mencabuli pelajar cewek tersebut. Dia dijerat Pasal 82 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [source]

No comments:

Post a Comment