Monday, May 9, 2011

Tarif Ngamar Dengan Gadis Anak Buah 'El' Rp. 400 Ribu

El (38), warga Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) oleh Polsek Manggar, tidak dapat mengelak jika kamar dari tempat kediamannya dijadikan tempat bagi pria hidung belang melepaskan nafsu syahwatnya.


An (19), satu dari tiga orang perempuan yang menjadi saksi kasus dugaan perdagangan manusia ini menuturkan, dia sudah sekitar lima kali ngamar bersama pria hidung belang, di kamar belakang kediaman El ini.

Sehabis ngamar, ia memberikan uang kepada El sebesar Rp 50 ribu secara sukareala tanpa ada paksaan atau harus memberikan uang jumlah tertentu kepada El. Sedangkan setiap kali ngamar dengan pria hidung belang, An memasang tarif antar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Aku ndak kenal dengan orang 'main' dengan aku. Baru kenal di rumah dia (El). Memang sering main ke rumah dia. Minum-minum, kadang nemenin tamu minum di situ. Ndak setiap hari begitu, kadang-kadang aja," tutur An kepada bangkapos.com dengan tersipu, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Manggar, Senin (9/5/2011) malam. [source]

No comments:

Post a Comment