Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menggagas pembentukan peraturan wali kota untuk mengatur tata kelola warung internet (warnet), termasuk bilik warnet agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal.
"Nanti akan dibuat peraturan wali kota bagi pengelola warnet, walaupun penggunaan warnet kalah bersaing dengan Blackberry," kata Wali Kota Semarang, Soemarmo, di Semarang, Rabu. Soemarmo mengatakan pengaturan tata kelola warnet tersebut diperlukan seperti halnya penataan kost-kostan.
Rencana pembuatan peraturan wali kota tentang tata kelola warnet oleh Pemkot Semarang tersebut, disambut baik kalangan DPRD setempat. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Ahmadi, dalam kesempatan sama mengatakan bahwa bilik warnet harus diatur tidak seluruhnya tertutup.
"Setidaknya kalau duduk meskipun lesehan atau dengan kursi harus kelihatan minimal sebatas bahu ke atas. Jadi jangan 'disetting' tertutup karena sangat rawan disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan tindak kriminal," kata Ahmadi.
Bilik warnet, lanjut Ahmadi, juga harus dibatasi yakni tidak dibiarkan laki-laki dan perempuan berada dalam satu bilik warnet.
Menurutnya untuk masalah situs porno, sudah dapat diantisipasi dari pihak operator, sehingga bilik warnet yang harus diatur lebih baik. "Ketegasan dari Pemkot Semarang diperlukan, minimal harus ada peraturan wali kota untuk mengaturnya," demikian Ahmadi. [source]
Wednesday, May 18, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment