Empat pemuda pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak baru gede (ABG) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diringkus petugas Polsek Polewali, Sulawesi Barat.
Mereka ditangkap sehari setelah pelaku dilaporkan menodai korban secara bergiliran di sebuah kebun coklat, tak jauh dari pemukiman penduduk, hingga korban jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.
Di hadapan polisi para pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Kasus kekerasan seksual adalah salah satu kasus menonjol di Polewali Mandar. Empat pelaku yang dibekuk petugas Selasa (17/5/2011) malam lalu adalah Randi (18), Illang (23), Accu (20), dan Appi (21).
Kejadian itu bermula ketika Randi mengajak korban yang baru sebulan resmi di pacarinya untuk menonton permainan di pasar malam Polewali. Randi yang sudah punya rencana jahat tidak membawa pacarnya itu masuk ke lokasi pasar.
Randi malah langsung membawa bunga ke sebuah kebun cokelat sekitar dua kilometer dari pemukiman penduduk di kecamatan Andreapi Polewali. Korban pun tak menaruh curiga ketika Randi, pria yang dipercayainya ini beralasan mengajaknya jalan-jalan ke rumah salah seorang sahabat.
Perjalanan makin jauh meninggalkan pasar malam dan pemukiman warga, korban mulai menangkap firasat yang tidak baik. Dugaannya terbukti, korban digiring ke sebuah kebun coklat. Di tempat ini korban dipaksa melayani nafsu bejat Randi.
Korban memang sempat melawan, namuan tak ada yang bisa menolongnya. Terlebih, di tempat ini rupanya Randi tak sendirian, ada tiga teman lainnya Illang (23), Accu (20), dan Appi (21) yang sudah menunggu sebelum pasangan ini tiba di lokasi kejadian.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga rekan Randi yang memang sudah mengintip dari jarak dekat tiba-tiba menyergap pasangan ini. Agar sandiwaranya tidak terbongkar Randi seolah-olah tak mengenal ketiga rekannya itu.
Ketiga rekan Randi yang seolah-olah menangkap basah Randi berbuat mesum di tengah kebun. Tapi, bukannya melaporkan tindakan asusila ini ke polisi, mereka malah ikut memperkosa korban.
Korban yang tidak berdaya malah diitnggal para pelaku di tengah kebun. Ia yang setengah sadar kemudian berusaha berjalan tertatih-tatih mendekati pemukiman penduduk, sebelum mendapat pertolongan warga setempat.
"Saya tidak sangka Pak Randi yang tampak sopan dan solider itu rupanya pria bejat," ujar korban kepada petugas saat melaporkan kejadian itu Senin lalu.
Kerja keras petugas unit Buser Polsek Polewali memburu jejak para tersangka membuahkan hasil. Satu persatu pelaku dibekuk di tempat berbeda. Kepala Polsek Polewali, AKP I Wayan menyatakan, keempat pelaku diganjar Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. [source]
Tuesday, May 17, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment