Tersangka pencabulan Abidin (36) menikahi korbannya NL (16) di musola Polsek Panakukang, Rabu (18/5/2011).
Proses pernikahan berlangsung sangat sederhana. Baik keluarga mempelai
pria dan wanita hadir. Abidin memakai kemeja hitam dengan bawahan sarung serta peci hitam. NL mengenakan kebaya hijau dan bawahan sarung, lengkap dengan jilbab hijau.
Meski dinikahkan karena terpaksa, pihak laki-laki tetap memberikan uang seserahan Rp5 juta. Jumlah itu setengah dari jumlah yang diminta keluarga NL sebanyak Rp10 juta.
Kamariah, bibi NL, mengatakan pernikahan ini bagian dari pertanggungjawaban Abidin yang telah mencabuli NL hingga hamil dua bulan. "Kami meminta kehormatan kami ditegakkan sehingga apapun yang terjadi dia harus menikahi anak kami," ujarnya usai akad nikah.
Pencabulan terhadap NL terjadi pada 29 Maret 2011. Saat itu,
NL yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Faisal, Kelurahan Tamamaung, kecamatan Panakukang, Kota Makassar, sedang ada masalah dengan temannya. Ia kemudian keluar rumah dan bertemu dengan Abidin di jalan.
Abidin membawa NL ke rumahnya di Jalan Sukamaju. Setelah lima hari bersama Abidin, NL pulang. Kepada keluarganya, NL menceritakan apa yang terjadi. Pihak keluarga tidak terima dan melapor ke Polsek Panakukang.
Awalnya, pihak keluarga NL ingin kasus Abidin diproses secara hukum. Karena NL berbadan dua, akhirnya berdamai asalkan Abidin, seorang duda yang bekerja sebagai sekuriti, menikahi NL.
Kapolsek Panakukang Kompol Muhammad Nur Akbar mengatakan awalnya pihak perempuan merasa dirugikan. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai.
"Mereka juga sepakat untuk menikahkan keduanya di kantor polisi, alasannya biar lebih efisien, karena setelah dinikahkan laporannya dicabut," ujarnya. [source]
Wednesday, May 18, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment